Rabu, 10 Maret 2010

Negara, Bangsa, Kewarganegaraan, dan Penduduk

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
*Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
*Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
*Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

*Karl marx alat keras yang berkuasa untuk menindaas atau mengeksploitasi kelas yang lain

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.

Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Unsure-unsur Negara:

Konstitutif : rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat

Deklaratif : de facto dan de jure

Istilah Negara

Staat (belanda /jerman)

State ( inggris)

Etat ( prancis)

Otto Bauer dan Ernest Rinan, menekankan arti Bangsa lebih pada kehendak untuk hidup bersama Sedangkan Ki Bagoes Hadikoesoemo atau Tuan Munandar lebih menekankan pada "persatuan antara orang dan tempat". Menurut Guibernau bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri)
Menurut RAWINK yaitu Bangsa adalah Sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.

Kewarganegaraan adalah anggota dalam sebuah komunitas politik (negara), dan dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam politik.Seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Istilah ini secara umum mirip dengan kebangsaan, walaupun dimungkinkan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi bangsa dari suatu negara.

Pada hakekatnya, pengertian mengenai Penduduk lebih ditekankan pada komposisi penduduk. Pengertian ini mempunyai arti yang sangat luas, tidak hanya meliputi pengertian umur, jenis kelamin dan lain-lain, tetapi juga klasifikasi tenaga kerja dan watak ekonomi, tingkat pendidikan, agama, ciri sosial, dan angka statistik lainnya yang menyatakan distribusi frekuensi. Penduduk adalah setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal tetap di dalam wilayah Negara Indonesia dan telah memenuhi ketetnuan Peraturan Perundang-undangan yang berlak

Perbedaan Bangsa merujuk pada kelompok orang atas persekutuan hidup

Negara merujuk pada sebuah organisasi kelompok orang yang berada didalamnya

Referensi :

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080731161753AAZYGdf

http://www.scribd.com/doc/905979/Bangsa-dan-negara

http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn

http://radensomad.com/pengertian-kewarganegaraan.html

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090320190933AAVrJFl

Selasa, 24 November 2009

Contoh Kasus 1

Data koperasi ABC :

Penjalan Rp 850.000,-

Pendapatan lain Rp 110.717,-

HPP Rp 300.906,-

Beb. Operasional Rp 310.539,-

Beb. Adm. & Umum Rp 35.349,-

Pajak Rp 34.000,-


Sumber SHU 70% berasal dari transaksi anggota, sisanya dari non anggota


Menurut AD/ART Koperasi dibagi sebagai berikut :

40% untuk dana cadangan

40% untuk jasa anggota

5% untuk dana karyawan

Sisanya dana untuk pendidikan dan social


SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut :

30% untuk jasa modal

70% untuk jasa usaha

Jumlah anggota 142 orang

Total simpanan anggota Rp 345.420,-

Total transaksi usaha Rp 2.340.062,-


Va Sa

Alfie Rp 800,- Rp 5.500,-

Boiem Rp 1.500,- Rp 4.800,-

Cupi Rp 2.900,- Rp 0


Ditanya :

a. Berapa SHU Koperasi ABC ?

b. SHU dari anggota ?

c. Jasa Anggota ?

d. Jasa Modal ?

e. Jasa Usaha ?

f. SHU yang diterima Alfie ?


Jawab :

a. SHU Koperasi ABC

Penjualan 850.077

Pendapatan lain 110.717

960.794

HPP 300.906

Beb. Operasional 310.539

Beb. Adm. & Umum 35.349

Pajak 34.000

(680.794)

SHU Koperasi ABC 280.000

b. SHU dari anggota = 70/100 x 280.000

= 196.000

c. Jasa Anggota = 40/100 x 196.000

= 78.400

d. Jasa Modal = 30/100 x 78.400

= 23.520

e. Jasa Usaha = 70/100 x 78.400

= 54.880

f. SHU Alfie = (5.500/23.520 x 54.800) + (800/345.420 x 23.520)

= 12.814,62 + 54,47

= 12.869,09

Minggu, 15 November 2009

SISA HASIL USAHA


Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi sering diartikan salah oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama dengan deviden sebuah Perusahaan, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota koprasi terpenuhi
Dalam manajemen koprasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Informasi dasar yang harus diketahui apabila ingin segera menghitung SHU :
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Kamis, 15 Oktober 2009

BENCANA

FANATISME SUPORTER INDONESIA



Menarik rasanya bila kita berbicara tentang kelompok suporter di Indonesia. Ada banyak Tim Sepak Bola di Indonesia yang mempunyai kelompok suporter yang sangat fanatik. Contohnya saja Arema Malang, club sepak bola asal malang ini memiliki kelompok suporter fanatik yang sangat besar, mereka mengatas namakan dirinya Aremania. Begitu pula Jakarta, di Ibu Kota ini ada suporter yang setia mendukung tim kebanggannya, Pesija Jakarta. Mereka mengatas namakan dirinya The-jak Mania, Mereka berasal dari berbagai macam suku, ras, bangsa dan propesi. Mereka bersatu untuk satu tekad mendukung Persija. Memang sama-sama kita ketahui di Indonesia banyak sekali terjadi kerusuhan-kerusuhan antar suporter yang disebabkan karena ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan bisa juga disebabkan oleh latar belakang sejarah kelam suporter. Contohnya saja The jak mania dan Viking (Persib Bandung), Mereka bertikai karena sejarah kedua suporter yang kurang baik. Tapi dengan adanya kelompok-kelompok suporter ini, Sepak Bola Indonesia menjadi lebih bergairah sampai-sampai di nobatkan menjadi liga terbaik di asia tenggara dan peringkat 8 di asia. Maka kita juga harus bangga dan sama-sama membangun Sepak Bola Indonesia.

Rabu, 14 Oktober 2009

PEMBERDAYAAN S.D.M DI SEKTOR USAHA KECIL

PECEL LAMONGAN

Pada kesempatan ini saya ingin menuliskan tentang hasil obrolan saya dengan salah seotang pegawai warung makan pecel lamongan di daerah lenteng agung pada saat saya sedang makan malam.
Obtolan saya awali dengan pertanyaan-pertanyaan ringan, diantaranya saya bertanya asal-usul berdirinya usaha warung makan yang membawa embel-embel kedaerahan. Pegawai itu menjelaskan kepada saya mengapa bisa berdiri warung pecel lamongan. Warung ini berdiri karena kami ingin memperkenelkan salah satu ciri khas daerah kami dan jg sebagai wadah kerja atau usaha warga lamongan yang hidup merantau.
Obrolan saya berikutnya langsung pada inti, yaitu tentang pemberdayaan sumber daya manusia pada usaha kenil dimulai dari cara perekrutan pegawai. Perekrutan pegawai di tempat ini sangat sederhana yaitu dengan syarat-syarat yang tidak formal contohnya, orang yang ingin bekerja di tempat tersebut harus berasal dari daerah tersebut dari lamongan dan yang paling diutamakan orang yang masih mempunyai hubungan darah dengan pemilik warung makan tersebut. Setelah itu saya bertanya yentang keluar masuknya pegawai. Ia menjelaskan kalau di tempat ini ga ada istilah pemberhentian kerja, pegawai disini bisa kelur kapanpun. Biasanya mereka berhenti berkerja disini setelah mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Untuk masalah penghasilan atau gaji pegawai ia menolak menyebutkan nominalnnya, ia hanya bilang "cukup untuk kebutuhan akmi sehari-hari, apalagi kami masih rata-rata bujangan".
Demikian obrolan singkat saya dengan salah seorang pegawai warung makan pecel lamongan. Untuk lebih kurangnya saya ucapkan terima kasih